Anak
yang kuliahnya tahun 2013 mungkin pasti tau apasih itu UKT ?
UKT
adalah system pembayaran kuliah baru , yang baru saja diterapkan untuk angkatan
2013 dan seterusnya sampai ada system baru lagi (mungkin ).
Kepanjangan
UKT yaitu Uang Kuliah Tunggal , UKT sendiri digadang gadang sebagai suatu
system yang nantinya akan membantu masyarakat kurang mampu untuk dapat
mengenyam perkuliahan.
Namun
yang jadi pertanyaan kita , apakah system baru ini efektif ?
Seperti
kita ketahui setiap langkah yang dicapai pasti selalu akan menghadapi sisi
positif dan negatifnya ,
Jadi
sebelum kita menilai system UKT itu sendiri alangkah lebih baik kita mengenal
system UKT lebih dekat …
1.
Sejarah
Sistem UKT
Sistem UKT bermula dari system
pemerintah yang menerapkan system uang pangkal
, Uang Pangkal merupakan pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa
sebelum melangkah kejenjang perkuliahan. Sistem Uang Pangkal ini memiliki
banyak sekali nama, ada dengan nama sumbangan pembangunan , ada dengan nama
Biaya Operasional Pendidikan dan berbagai macam nama lain , namun tetap
memiliki dasar sama yaitu UANG PANGKAL.
Uang Pangkal ini diadakan dengan alasan
membantu keuangan perguruan tinggi yang menurun ataupun otonomi kampus (Pembangunan).
Namun semakin kesini system uang pangkal
memberatkan bagi keluarga dengan perekonomian menengah kebawah sedangkan dalam
Undang Undang RI tahun 1945 pasal 31
yang menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Pendidikan”. Sistem
Uang Pangkal pun menjadi masalah besar kala itu. Banyak kasus siswa yang tidak
melanjutkan kuliah dan lain sebagainya membuat Pejabat Amanah Indonesia kembali
berpikir system baru. Dan akhirnya muncul lah terobosan baru yang sekarang kita
rasakan yaitu system UKT
2.
Landasan
Hukum Sistem UKT
Berdasarkan amanah dari pasal 88 UU No.
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Dikti telah mengeluarkan surat
edaran yang dijadikan dasar pemberlakuan sistem UKT, yaitu:
1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
2. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
4. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
5. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
6. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/ET.1.KV/2013 tertanggal 3 April 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal
1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
2. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
4. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
5. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
6. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/ET.1.KV/2013 tertanggal 3 April 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal
Pasal 88 UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
dimana Pasal 88 ayat (1) menyatakan "Pemerintah
menetapkan standar satuan biaya operational Pendidikan Tinggi secara periodik
dengan mempertimbangkan
a. capaian Standar Nasional Pendidikan
Tinggi,
b. jenis program studi dan
c. indeks kemahalan wilayah.
Sedangkan dasar penyusunan UKT sesuai
dengan amanah UU Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 88 ayat (3) yang menyatakan
bahwa standar satuan biaya sebagai dimaksud dalam ayat( 2) digunakan sebagai
dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa; ayat (4) biaya
yang ditanggung oleh mahasiswa harus sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,
orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
Penyusunan Permendinas No 55 tahun
2013 tersebut sesuai dengan amanah Pasal 88 ayat (5) UU 12 Tahun 2012 yang
menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operational
Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Disamping BKT dan UKT tersebut UU
Pendidikan Tinggi juga memperkenalkan Bantuan Operational Perguruan Tinggi
Negeri (BOPTN) sesuai dengan Pasal 98 ayat (5) dan ayat (6) yang menyatakan
bahwa "Pemerintah mengalokasikan
dana bantuan operational PTN dari anggaran fungsi Pendidikan dan Pemerintah
mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) -Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri untuk dana
penelitian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kebijakan lain
pun tersampaikan merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Contohnya pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, "Uang kuliah tunggal merupakan
sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan
kemampuan ekonominya"
3.
Keuntungan
Sistem UKT
Berdasarkan
landasan hukum didapatkan beberapa keuntungan system UKT yaitu :
1.
Mengadakan
Sistem Pencicilan Uang Pangkal dan pembangunan
2.
Meningkatkan
kemampuan Perguruan Tinggi dalam perancangan anggaran dana di Perguruan tinggi
itu sendiri
3.
Adanya
system subsidi silang dimana keluarga yang status ekonomi nya tinggi akan
dikenakan UKT sesuai ekonomiya yang nanti uangnya akan digunakan untuk membantu
keluarga dengan ekonomi rendah.
4.
Tidak
adalagi pungutan ditengah tengah perkuliahan seperti perpustakaan, kegiatan
kemahasiswaan,gedung,praktikum, karena semuanya sudah masuk kedalam Perhitungan
UKT.
Dari
sejarah dan landasan hukum yang telah kita ketahui , sudah jelas sebenarnya
system UKT sebenarnya teroposan system “Mencicil
Uang Pangkal” dengan jaminan bahwa mahasiswa tidak perlu lagi membayar “Pelepasan,Uang Perpustakaan,Pembangunan
dll” artinya mahasiswa hanya fokus membayar UKT. Namun apakah system ini
telah benar terlaksana sesuai Landasan Hukum serta Jaminan nya .
Menurut
saya melihat dari berbagai berita di media dan kesimpulan saya sendiri sebagai
Mahasiswa 2013 .Sistem UKT ini sudah terlaksana dengan baik namun Perlu ada nya
Kebijakan Perbaikan Sistem
Menurut
saya system yang ada sudah terjalan namun “salah sasaran”
Dibawah
ini saya paparkan beberapa hal yang menurut saya perlu dibenahi terhadap system
UKT :
1.
Sistem
Pencicilan yang disembunyikan diharapkan lebih bisa transfaran, artinya untuk
apa hasil pembayaran system UKT itu harus dilaporkan terhadap keluarga yang
bersangkutan , sehingga Perguruan tinggi tidak dianggap melakukan kejahatan
dalam system ini
2.
Pembenahan
sasaran UKT, UKT seperti kita ketahui penerapan system UKT adalah dilihat dari
status ekonomi keluarga ,namun adanya mahasiswa yang ekonominya rendah malah
terkena UKT yang mahal , mak dari itu tiap semester perlu adanya Pemeriksaan
UKT sehingga system UKT tepat sasaran
3.
Perlunya
pelayanan yang lebih sebagai tindak lanjut Pembayaran system UKT yang
mengatakan system ini membiayai segala hal di Perguruan Tinggi ,contoh nya
system Perpustakaan yang baik, akses internet yang baik dan sarana kebersihan
,kerohanian bahkan kegiatan kemahasiswaan dan yang terpenting Sistem Informasi
yang cepat bagi Mahasiswa .
4.
Meningkat
kan system Informasi Beasiswa sebagai tindak lanjut dari system UKT yang
menyatakan bahwa system UKT merupakan subsidi silang, contohnya adalah dengan
memperbanyak jenis beasiswa bagi siswa berprestasi dan memperbanyak siswa yang
mendapatkan Beasiswa bidik Misi disesuaikan dengan keadaan finansial Perguruan
Tinggi tersebut .
5.
Benar
benar menghilangkan pungutan yang masih terjadi seperti penerbitan modul,
pembelian bahan praktikum dan lain lain
6.
Meningkat
kan Kualitas Pendidikan , karena dengan UKT mahal seharusnya mahasiswa pun
mendapatkan kualitas yang setara dari tenaga didik.
Itulah
pendapat saya dalam system baru kali ini , jelas sebenarnya system baru ini
lebih mahal ketimbang SPP karena kita perlu membayar jutaan uang untuk tiap
semester, bahkan jika dihitung dengan benar sistem UKT ini tidak bisa disebut
mencicil uang pangkal karena jika dihitung dengan seksama nilai UKT sebenarnya
jumlahnya lebih mahal ketimbang biasa, Namun yang menjadi keuntungan sendiri
adalah di jaminan pelayanan dan jaminan tidak ada pungutan hingga lulus.
Sehingga yang perlu di benahi dalam system UKT tahun ini adalah pembuktian jaminan
itu sendiri …
Mungkin
itu saja dari saya J kalau ada yang
salah mohon maaf dan segera dikoreksi yaa …
See
youu
0 komentar:
Posting Komentar