Jumat, 11 Juli 2014

Mengenal Sistem UKT ,Tepat ? Tidak ?



Anak yang kuliahnya tahun 2013 mungkin pasti tau apasih itu UKT ?
UKT adalah system pembayaran kuliah baru , yang baru saja diterapkan untuk angkatan 2013 dan seterusnya sampai ada system baru lagi (mungkin ).
Kepanjangan UKT yaitu Uang Kuliah Tunggal , UKT sendiri digadang gadang sebagai suatu system yang nantinya akan membantu masyarakat kurang mampu untuk dapat mengenyam perkuliahan.
Namun yang jadi pertanyaan kita , apakah system baru ini efektif ?
Seperti kita ketahui setiap langkah yang dicapai pasti selalu akan menghadapi sisi positif dan negatifnya ,

Jadi sebelum kita menilai system UKT itu sendiri alangkah lebih baik kita mengenal system UKT lebih dekat …

1.      Sejarah Sistem UKT
Sistem UKT bermula dari system pemerintah yang menerapkan system uang pangkal  , Uang Pangkal merupakan pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa sebelum melangkah kejenjang perkuliahan. Sistem Uang Pangkal ini memiliki banyak sekali nama, ada dengan nama sumbangan pembangunan , ada dengan nama Biaya Operasional Pendidikan dan berbagai macam nama lain , namun tetap memiliki dasar sama yaitu UANG PANGKAL.
Uang Pangkal ini diadakan dengan alasan membantu keuangan perguruan tinggi yang menurun ataupun  otonomi kampus (Pembangunan).
Namun semakin kesini system uang pangkal memberatkan bagi keluarga dengan perekonomian menengah kebawah sedangkan dalam Undang Undang RI tahun 1945  pasal 31 yang menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Berhak Mendapat Pendidikan”. Sistem Uang Pangkal pun menjadi masalah besar kala itu. Banyak kasus siswa yang tidak melanjutkan kuliah dan lain sebagainya membuat Pejabat Amanah Indonesia kembali berpikir system baru. Dan akhirnya muncul lah terobosan baru yang sekarang kita rasakan yaitu system UKT

2.      Landasan Hukum Sistem UKT
Berdasarkan amanah dari pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Dikti telah mengeluarkan surat edaran yang dijadikan dasar pemberlakuan sistem UKT, yaitu:
1. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tertanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
2. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 274/E/T/2012 tertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
3. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tertanggal 21 Februari 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
4. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
5. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 97/E/KU/2013 tertanggal 5 Februari 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal.
6. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 272/ET.1.KV/2013 tertanggal 3 April 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal

Pasal 88 UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dimana Pasal 88 ayat (1) menyatakan "Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operational Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
b. jenis program studi dan
c. indeks kemahalan wilayah.
Sedangkan dasar penyusunan UKT sesuai dengan amanah UU Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 88 ayat (3) yang menyatakan bahwa standar satuan biaya sebagai dimaksud dalam ayat( 2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung mahasiswa; ayat (4) biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
Penyusunan Permendinas No 55 tahun 2013 tersebut sesuai dengan amanah Pasal 88 ayat (5) UU 12 Tahun 2012 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operational Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Disamping BKT dan UKT tersebut UU Pendidikan Tinggi juga memperkenalkan Bantuan Operational Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sesuai dengan Pasal 98 ayat (5) dan ayat (6) yang menyatakan bahwa "Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operational PTN dari anggaran fungsi Pendidikan dan Pemerintah mengalokasikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari dana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) -Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri untuk dana penelitian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kebijakan lain pun tersampaikan merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Contohnya pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, "Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya"


3.      Keuntungan Sistem UKT
Berdasarkan landasan hukum didapatkan beberapa keuntungan system UKT yaitu :
1.      Mengadakan Sistem Pencicilan Uang Pangkal dan pembangunan
2.      Meningkatkan kemampuan Perguruan Tinggi dalam perancangan anggaran dana di Perguruan tinggi itu sendiri
3.      Adanya system subsidi silang dimana keluarga yang status ekonomi nya tinggi akan dikenakan UKT sesuai ekonomiya yang nanti uangnya akan digunakan untuk membantu keluarga dengan ekonomi rendah.
4.      Tidak adalagi pungutan ditengah tengah perkuliahan seperti perpustakaan, kegiatan kemahasiswaan,gedung,praktikum, karena semuanya sudah masuk kedalam Perhitungan UKT.

Dari sejarah dan landasan hukum yang telah kita ketahui , sudah jelas sebenarnya system UKT sebenarnya teroposan system “Mencicil Uang Pangkal” dengan jaminan bahwa mahasiswa tidak perlu lagi membayar “Pelepasan,Uang Perpustakaan,Pembangunan dll” artinya mahasiswa hanya fokus membayar UKT. Namun apakah system ini telah benar terlaksana sesuai Landasan Hukum serta Jaminan nya .


Menurut saya melihat dari berbagai berita di media dan kesimpulan saya sendiri sebagai Mahasiswa 2013 .Sistem UKT ini sudah terlaksana dengan baik namun Perlu ada nya Kebijakan Perbaikan Sistem
Menurut saya system yang ada sudah terjalan namun “salah sasaran”
Dibawah ini saya paparkan beberapa hal yang menurut saya perlu dibenahi terhadap system UKT :
1.      Sistem Pencicilan yang disembunyikan diharapkan lebih bisa transfaran, artinya untuk apa hasil pembayaran system UKT itu harus dilaporkan terhadap keluarga yang bersangkutan , sehingga Perguruan tinggi tidak dianggap melakukan kejahatan dalam system ini
2.      Pembenahan sasaran UKT, UKT seperti kita ketahui penerapan system UKT adalah dilihat dari status ekonomi keluarga ,namun adanya mahasiswa yang ekonominya rendah malah terkena UKT yang mahal , mak dari itu tiap semester perlu adanya Pemeriksaan UKT sehingga system UKT tepat sasaran
3.      Perlunya pelayanan yang lebih sebagai tindak lanjut Pembayaran system UKT yang mengatakan system ini membiayai segala hal di Perguruan Tinggi ,contoh nya system Perpustakaan yang baik, akses internet yang baik dan sarana kebersihan ,kerohanian bahkan kegiatan kemahasiswaan dan yang terpenting Sistem Informasi yang cepat bagi Mahasiswa .
4.      Meningkat kan system Informasi Beasiswa sebagai tindak lanjut dari system UKT yang menyatakan bahwa system UKT merupakan subsidi silang, contohnya adalah dengan memperbanyak jenis beasiswa bagi siswa berprestasi dan memperbanyak siswa yang mendapatkan Beasiswa bidik Misi disesuaikan dengan keadaan finansial Perguruan Tinggi tersebut .
5.      Benar benar menghilangkan pungutan yang masih terjadi seperti penerbitan modul, pembelian bahan praktikum dan lain lain 
6.      Meningkat kan Kualitas Pendidikan , karena dengan UKT mahal seharusnya mahasiswa pun mendapatkan kualitas yang setara dari tenaga didik.


Itulah pendapat saya dalam system baru kali ini , jelas sebenarnya system baru ini lebih mahal ketimbang SPP karena kita perlu membayar jutaan uang untuk tiap semester, bahkan jika dihitung dengan benar sistem UKT ini tidak bisa disebut mencicil uang pangkal karena jika dihitung dengan seksama nilai UKT sebenarnya jumlahnya lebih mahal ketimbang biasa, Namun yang menjadi keuntungan sendiri adalah di jaminan pelayanan dan jaminan tidak ada pungutan hingga lulus. Sehingga yang perlu di benahi dalam system UKT tahun ini adalah pembuktian jaminan itu sendiri …

Mungkin itu saja dari saya J kalau ada yang salah mohon maaf dan segera dikoreksi yaa …
See youu
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar